Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), atau yang juga dikenal sebagai Disperakim/Disperkim, merupakan instansi pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang memiliki peran penting dalam sektor perumahan dan kawasan permukiman. Instansi ini bertugas membantu kepala daerah (Gubernur, Bupati, atau Wali Kota) dalam merumuskan serta melaksanakan kebijakan terkait penyediaan hunian layak, pengembangan kawasan permukiman, hingga pembangunan infrastruktur pendukung.
Salah satu contohnya adalah DPRKP DKI Jakarta yang aktif dalam pengelolaan dan pengembangan kawasan permukiman di ibu kota.
Pada bulan April 2026, DPRKP membuka kesempatan berkarier bagi tenaga profesional yang kompeten dan berdedikasi untuk bergabung dalam tim.
Posisi yang Dibuka
Tenaga Ahli Pemanfaatan BMD
Kualifikasi
- Pendidikan minimal S1 Teknik
- Memiliki pengalaman minimal 4 tahun dalam kerja sama optimalisasi aset
- Memahami regulasi terkait pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD)
- Mampu menganalisis peraturan perundang-undangan di bidang properti serta kerja sama pemerintah dengan badan usaha
- Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
- Mampu menyusun laporan terkait skema kerja sama pemerintah dan badan usaha
- Dapat bekerja secara individu maupun dalam tim
Cara Melamar
Bagi Anda yang tertarik dan memenuhi kualifikasi, segera siapkan dokumen lamaran seperti:
- Curriculum Vitae (CV) terbaru
- Surat lamaran kerja
- Dokumen pendukung lainnya
Kirimkan lamaran melalui email ke:
[email protected]
Batas Waktu Pendaftaran
Paling lambat: Kamis, 30 April 2026
Sumber
Instagram: @dinasperumahan.jakarta
Pastikan Anda mempersiapkan seluruh berkas dengan baik agar peluang untuk lolos seleksi semakin besar. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk berkarier di instansi pemerintah dan berkontribusi dalam pembangunan sektor perumahan dan kawasan permukiman di Indonesia.
